Bagi mahasiswa S1 yang memiliki kelebihan pembayaran biaya SKS Semester Genap 2024/25 dapat mengajukan pengembalian uang kelebihan SKS tersebut dengan mengumpulkan kuitansi asli pembayaran uang kuliah ke Sekretariat sebelum SABTU, 22 MARET 2025 atau selambat-lambatnya hingga SABTU, 12 APRIL 2025.
Bagi yang kuitansinya masih ada di kampus, silakan melaporkannya kepada Sekretariat.